Manfaat Memahami Hukum Acara Pidana untuk Masyarakat dan Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kusuma Negara Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.37640/jip.v14i2.1553Keywords:
Hukum acara pidana, Penegakan hukum, Perkara pidanaAbstract
Penelitian ini ditujukan agar masyarakat umum dan mahasiswa non jurusan hukum mampu memahami hukum acara pidana. Sangat penting bagi mereka mengetahui hak-hak sebagai warga negara terutama dalam proses perkara pidana sejak perkara itu terjadi. Salah satu tujuannya adalah menemukan kebenaran materiil, yaitu dengan menerapkan upaya penegakan hukum dalam proses persidangan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, dan dengan menganggap bahwa tersangka atau terdakwa belum terbukti bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis-normatif dengan menggunakan data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti: peraturan perundang-undangan, buku, literatur, dan dengan memaparkan informasi dari berbagai sumber yang selanjutnya dilakukan analisis. Pembahasan ini menggunakan peraturan perundang-undangan Pidana. Dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Ayat (1) diatur tentang bahan keterangan seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Berdasarkan hal tersebut maka Hakim akan lebih mudah dalam mendapatkan keyakinan dalam menentukan suatu perbuatan pidana dan mengambil keputusan tetapi dalam praktek disidang pengadilan keyakinan hakim tidak cukup hanya dari apa yang diatur dalam pasal tersebut, namum bisa diperoleh pula dari barang bukti yang dihadirkan disidang pengadilan dalam menjatuhkan putusan.
Downloads
References
Adonara, F. F. (2016). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236. https://doi.org/10.31078/jk1222
Akbar, T. N., & Hendra, H. (2021). Penerapan Asas in Dubio Pro Reo pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Pidana. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 86-98. http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v10i1.1189
Ali, M. (2022). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.
Angga, A., & Arifin, R. (2019). Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 4(2), 218-236. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.374
Aprilianda, N., Harjati, E., Noerdajasakti, S., Sulistio, F., Farikhah, M., & Bagaskoro, L. R. (2022). Hukum Acara Pidana Indonesia dan Perkembangannya. Universitas Brawijaya Press.
Arafat, M. R. (2020). Penerapan Bantuan Hukum Dalam Proses Penyidikan Dengan Prinsip Accusatoir. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 18(1), 14-23. http://dx.doi.org/10.31941/pj.v18i1.1085
Aulia, M., & Rizanizarli, R. (2020). Pelaksanaan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 4(2), 290-299.
Christian, J. I. (2018). Kepastian Hukum Mengenai Jangka Waktu Sebagai Tersangka Dalam Proses Penyidikan Di Indonesia. Sapientia Et Virtus, 3(2), 137-158. https://doi.org/10.37477/sev.v3i2.182
Christian, J. I. (2019). Kepastian Hukum Mengenai Jangka Waktu sebagai Tersangka Dalam Proses Penyidikan di Indonesia. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 8(1), 155-172. https://doi.org/10.55129/jph.v8i1.874
Dewi, M., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Tinjauan Yuridis Mengenai Asas Praduga Tak Bersalah dalam Tindakan Diskresi Tembak Ditempat oleh Petugas Kepolisian terhadap Terduga Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 635-645. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38159
Faddillah, S. (2013). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Terdakwa Yang Tidak Mampu Di Pengadilan Negeri Surakarta. Rechtstaat, 8(2), 1-12.
Farahwati, F. (2021). Peran Advokat Selaku Penasehat Hukum Tersangka Atau Terdakwa Atas Dasar Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 6(2), 28-47.
Firdaus, F. (2019). Analisis Ketentuan Masa Waktu Penyidikan Terkait Dengan Hak Asasi Tersangka Dalam Proses Peradilan Pidana. Tadulako Master Law Journal, 3(3), 223-238. https://doi.org/10.22487/tmlj.v3i3.184
Hakim, L. (2020). Asas-asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Deepublish.
Hakim, M. R. (2018). Tafsir Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi/Interpretation Of Judicial Power Independence In Constitutional Court Decisions. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(2), 279-296. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.279-296
Junaedi, A. F., & Setiyono, S. (2019). Analisis Yuridis Atas Penetapan Tersangka Aprianto Oleh Penyidik Kepolisian Daerah Kota Gorontalo (Studi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 4/PID. PRAP/2017/PN. GTO). Reformasi Hukum Trisakti, 1(1), 1-17. https://doi.org/10.25105/refor.v1i1.7147
Hairi, P. J. (2016). Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 2(1), 151-178. http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v2i1.190
Kariyasa, I. M. (2021). Pembaharuan Hukum Pidana Perihal Penahanan di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(9), 1519-1531.
Keni, L., Pangkerego, O. A., & Sepang, M. (2021). Penyerahan Berkas Penyidikan Perkara Dari Penyidik Kepada Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 10(7), 27-36.
Kholis, N. (2018). Asas Non Diskriminasi Dalam Contempt Of Court. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 210-237.
Kindangen, H. Y. (2021). Jaminan Konstitusional Terhadap Kemandirian Kejaksaan Dalam Melaksanakan Kewenangan Penuntutan. Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 398-408. https://doi.org/10.14710/mmh.50.4.2021.398-408
Lanongbuka, B. (2020). Wewenang Penuntut Umum Melakukan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 9(4), 75-85.
Malinda, A. (2016). Perempuan dalam Sistem Peradilan Pidana: Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban. Garudhawaca.
Martono, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Penangkapan dan Penahanan Tersangka dalam Perspektif Hak Azasi Manusia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 98-114. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.39
Muammar, M. (2022). Prinisp Miranda Rule Sebagai Hak Asasi Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. PATTIMURA Legal Journal, 1(3), 201-211. https://doi.org/10.47268/pela.v1i3.7504
Mufrohim, O., & Herawati, R. (2020). Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 373-386. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.373-386
Novriansyah, N., & Putri, C. P. (2022). Keberadaan Sistem Hakim Komisaris sebagai Alternatif Pengganti Sistem Praperadilan untuk Memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat. Sol Justicia, 5(1), 113-122. https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.491
Pade, J. F. (2017). Perlindungan Hak Asasi Manusia (Ham) Terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi Oleh Penyidik Kejaksaan Dalam Proses Penyidikan. Lex Administratum, 5(8), 43-51.
Pangestuti, E. (2020). Tugas Penyidik di dalam Melaksanakan Pemeriksaan terhadap Tersangka Residivis. Yustitiabelen, 6(2), 76-97. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i2.246
Panjaitan, B. S. (2022). Hukum Acara Pidana Sudut Pandang Advokat. Deepublish.
Purnama, P., & Nelson, F. M. (2021). Penerapan E-Court Perkara Pidana Sebagai Salah Satu Upaya Terwujudnya Integrated Judiciary dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 97-116. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.661
Raja, D. L., Fauzi, A., & Sahari, A. (2023). Perlindungan Hak Tersangka Dalam Memberikan Keterangan Secara Bebas Pada Proses Penyidikan Di Kepolisian Sektor Medan Baru. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 208-213. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.340
Rifai, A. (2020). Kesalahan hakim dalam penerapan hukum pada putusan menciderai keadilan masyarakat. Nas Media Pustaka.
Saerang, W. S., Kumendong, W. J., & Koesoemo, A. T. (2022). Tindakan Perundungan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Perlindungan Anak di Indonesia. Lex Administratum, 10(2), 1-13.
Salamor, Y. B. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kota Ambon. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 2(1), 277-283. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v2i1.1681
Samahati, J. (2017). Penetapan Tersangka Tindak Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 5(5), 71-79.
Santoso, T., & Ramadhan, C. R. (2022). Prapenuntutan dan Perkembangannya di Indonesia. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Sealtiel, M., & Firmansyah, H. (2021). Analisis Yuridis Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Sebagai Penuntut umum dan Penyidik dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 311-330. https://doi.org/10.24912/adigama.v3i2.10570
Siahaan, M. (2017). Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Simanjuntak, E. M. V., Azed, A. B., & Gani, R. A. (2017). Peran Advokat terhadap Perlindungan Hak-Hak Tersangka dalam Proses Peradilan Pidana. Legalitas: Jurnal Hukum, 1(5), 1-50. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v1i5.76
Siregar, R. E. A. A. (2016). Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Kaitannya dengan Perlindungan HAM. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 1(1), 35-46. https://doi.org/10.24952/fitrah.v1i1.326
Sitinjak, I. Y. (2018). Peran Kejaksaan Dan Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Maksitek, 3(3), 97-103.
Sofyan, A., & Asis, A. (2017). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenada Media.
Sofyan, A. M., Asis, A., Ilyas, A., & Muin, A. M. (2020). Hukum Acara Pidana. Prenada Media.
Suharyanti, N. P. N. (2015). Perspektif HAM Mengenai Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Kaitannya Dengan Pemberitaan Di Media Massa. Jurnal Advokasi, 5(2), 123-138.
Sulu, C. R. (2015). Kedudukan Hakim Komisaris dalam Rancangan Kuhap pada Sistem Peradilan Pidana. Lex Crimen, 4(3), 36-42.
Syarnubi, R. A., Alamsyah, B., & Syarifuddin, A. (2019). Kebijakan Pidana dalam Pengaturan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam Hukum Acara Pidana. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1), 36-65. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.156
Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.
Triwati, A. (2020). Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum Pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 32-54. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2092
Walukow, J. M. (2013). Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Lex et Societatis, 1(1), 163-172.
Wijaya, H. T. (2021). Tinjuan Yuridis Terhadap Kedudukan KPK dan Kejaksaan sebagai Lembaga Independen dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Lembaga Independen, Kedudukan, Kejaksaan, KPK. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(1), 25-30. https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1432
Wiryawan, P. (2016). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Korupsi pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tadulako Master Law Journal, 4(3), 361-373.
Yudhistira, G. A., & Surgana, A. (2016). Penggunaan Dakwaan Berbentuk Alternatif dalam Pemeriksaan Perkara Pemalsuan Surat di Pengadilan Negeri Bandung. Verstek, 4(2), 92-100. https://doi.org/10.20961/jv.v4i2.38382
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mohammad Masthuro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors agree that this article remains permanently open access under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
















