Penguatan Literasi Halal dalam Mendukung Responsible Consumption and Production Pada UMKM Pangan Laut
DOI:
https://doi.org/10.37640/japd.v6i2.3106Keywords:
Literasi Halal , Responsible Consumption and Production, Usaha Mikro Kecil dan MenengahAbstract
Kewajiban sertifikasi halal merupakan program yang ditetapkan oleh pemerintah dengan batas kurun waktu 2028 berdsarkan ketentuan perundang-undang. Namun pemberlakuan peraturan tersebut menjadi sebuah kendala bagi pelaku UMKM di beberapa daerah. Kendala utama yang dihadapi oleh pelaku UMKM adalah keterbatasan pemahaman pelaku UMKM terkait prosedur sertifikasi halal. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat yaitu untuk meningkatkan literasi halal bagi pelaku UMKM serta mengintegrasikan pemahaman dengan prinsip Responsible Consumption and Production. Metode pelaksanaan kegiatan adalah edukasi dan diskusi dengan peserta yakni pelaku UMKM pangan laut. Hasil kegiatan penguatan literasi halal diketahui dengan peningkatan pemahaman dalam kategori 6 aspek yakni konsep halalan toyyiban, manfaat sertifikasi halal, dasar hukum dan kewajiban halal, proses produksi, bahan baku, dan prosedur sertifikasi halal. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan rata-rata nilai post-test yang mencapai kisaran 80–95, dengan kenaikan rata-rata berkisar antara 35 hingga 55 poin dibandingkan kondisi pre-test. Peningkatan literasi halal secara tidak langsung mendukung pencapaian SDG 12 (Responsible Consumption and Production) melalui penguatan kesadaran konsumen konsumen akan produk yang aman dan higienis (toyyib), serta dorongan bagi produsen untuk menerapkan standar produksi yang etis, transparan, dan bertanggung jawab.
References
Andriyanto, A. (2025). Analisis Potensi Peningkatan Nilai Tambah Produk Sektor Perikanan di Indonesia. Jurnal Logistik, 15(2), 107–113.
Laili, H. T., & Setiawan, F. (2026). Analisis Tingkat Pemahaman Pelaku UMKM Terhadap Sertifikasi Halal ( Studi Pada Pelaku UMKM Makanan Di Wisata Kuliner Kodam Surabaya ). Journal of Management, Accounting and Administration, 3(1), 20–27.
Ramdani, Munir, M. B. B., Kurniawan, T., Fahmi, M. F., Suryaningsih, S. A., & Musafak, M. (2025). Linking Halal Industry To Sustainable Development Goals. PROCEEDING ICONIES, 1285–1292.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Shofiyah, R., & Qadariyah, L. (2022). Pemaknaan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM Sektor Pangan Yang Telah Bersertifikat Halal di Kabupaten Bangkalan. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 5(November).
Supandi, A. F., & Umbara, B. (2022). Analisis Strategi Pengembangan UMKM Halal di Jember dalan Menghadapi Persaingan Pasar Nasional (Studi pada Peluang dan Tantangan). Febi: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(September 2022), 86–103.
Widyaningrum, R., Ayuningtyas, C. E., Suryani, D., Khofifah, H., Mutmainah, S., & Putri, S. N. (2022). Peningkatan Pengetahuan UMKM Pangan tentang Produk Pangan. PengabdianMu, 7(3), 401–406.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hana Malihatul Azizah, Daisy Dwijati Kumala Ratna , Arie Indartono, Ayu Lestari, Sintia Megawati, Mohammad Basuki Rahmat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Author(s) agree that this article remains permanently open access under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


















