Penguatan Literasi Halal dalam Mendukung Responsible Consumption and Production Pada UMKM Pangan Laut

Authors

  • Hana Malihatul Azizah Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Daisy Dwijati Kumala Ratna Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Arie Indartono Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Ayu Lestari Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Sintia Megawati Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Mohammad Basuki Rahmat Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.37640/japd.v6i2.3106

Keywords:

Literasi Halal , Responsible Consumption and Production, Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Abstract

Kewajiban sertifikasi halal merupakan program yang ditetapkan oleh pemerintah dengan batas kurun waktu 2028 berdsarkan ketentuan perundang-undang. Namun pemberlakuan peraturan tersebut menjadi sebuah kendala bagi pelaku UMKM di beberapa daerah. Kendala utama yang dihadapi oleh pelaku UMKM adalah keterbatasan pemahaman pelaku UMKM terkait prosedur sertifikasi halal. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat yaitu untuk meningkatkan literasi halal bagi pelaku UMKM serta mengintegrasikan pemahaman dengan prinsip Responsible Consumption and Production. Metode pelaksanaan kegiatan adalah edukasi dan diskusi dengan peserta yakni pelaku UMKM pangan laut. Hasil kegiatan penguatan literasi halal diketahui dengan peningkatan pemahaman dalam kategori 6 aspek yakni konsep halalan toyyiban, manfaat sertifikasi halal, dasar hukum dan kewajiban halal, proses produksi, bahan baku, dan prosedur sertifikasi halal. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan rata-rata nilai post-test yang mencapai kisaran 80–95, dengan kenaikan rata-rata berkisar antara 35 hingga 55 poin dibandingkan kondisi pre-test. Peningkatan literasi halal secara tidak langsung mendukung pencapaian SDG 12 (Responsible Consumption and Production) melalui penguatan kesadaran konsumen konsumen akan produk yang aman dan higienis (toyyib), serta dorongan bagi produsen untuk menerapkan standar produksi yang etis, transparan, dan bertanggung jawab.

References

Andriyanto, A. (2025). Analisis Potensi Peningkatan Nilai Tambah Produk Sektor Perikanan di Indonesia. Jurnal Logistik, 15(2), 107–113.

Laili, H. T., & Setiawan, F. (2026). Analisis Tingkat Pemahaman Pelaku UMKM Terhadap Sertifikasi Halal ( Studi Pada Pelaku UMKM Makanan Di Wisata Kuliner Kodam Surabaya ). Journal of Management, Accounting and Administration, 3(1), 20–27.

Ramdani, Munir, M. B. B., Kurniawan, T., Fahmi, M. F., Suryaningsih, S. A., & Musafak, M. (2025). Linking Halal Industry To Sustainable Development Goals. PROCEEDING ICONIES, 1285–1292.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Shofiyah, R., & Qadariyah, L. (2022). Pemaknaan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM Sektor Pangan Yang Telah Bersertifikat Halal di Kabupaten Bangkalan. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 5(November).

Supandi, A. F., & Umbara, B. (2022). Analisis Strategi Pengembangan UMKM Halal di Jember dalan Menghadapi Persaingan Pasar Nasional (Studi pada Peluang dan Tantangan). Febi: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(September 2022), 86–103.

Widyaningrum, R., Ayuningtyas, C. E., Suryani, D., Khofifah, H., Mutmainah, S., & Putri, S. N. (2022). Peningkatan Pengetahuan UMKM Pangan tentang Produk Pangan. PengabdianMu, 7(3), 401–406.

Downloads

Published

2026-10-26