Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membangun Kesadaran Hukum dan HAM

Authors

  • Muhammad Haykal Fikri STKIP Arrahmaniyah
  • Eny Ekayani STKIP Arrahmaniyah
  • Lia Dahlia Kurniati STKIP Arrahmaniyah
  • Rifa Anggyana STKIP Arrahmaniyah
  • Sastri Teniro STKIP Arrahmaniyah
  • Septiana Kusuma Dewi STKIP Arrahmaniyah
  • Yeti Mulyani STKIP Arrahmaniyah

DOI:

https://doi.org/10.37640/jcv.v3i2.2886

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Kesadaran Hukum, Pendidikan Kewarganegaraan

Abstract

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran strategis dalam membentuk warga negara yang sadar hukum dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan menganalisis peran PKn dalam meningkatkan kesadaran hukum warga negara terhadap HAM. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji buku, jurnal ilmiah, dokumen, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa PKn menanamkan nilai demokrasi, keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap HAM melalui pembelajaran kontekstual dan aplikatif. Melalui PKn, peserta didik memperoleh literasi hukum yang membantu mereka memahami hak, kewajiban, serta batas kebebasan dalam kehidupan sosial. Kesadaran hukum yang terbentuk dapat mendorong sikap kritis terhadap pelanggaran HAM dan memperkuat partisipasi warga negara dalam penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kurikulum PKn berbasis studi kasus kontemporer dan pendekatan aplikatif diperlukan untuk mengoptimalkan pembelajaran kewarganegaraan di era modern.

References

Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fikri, M. H., Utami, P. P., & Putra, N. L. J. (2025). Optimalisasi Motivasi Belajar PPKn melalui Metode Snowball Throwing. Journal of Citizenship Values, 2(2), 44-50.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025). Laporan akhir tahun Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun 2025. Jakarta: KPAI.

Mertokusumo, S. (2008). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Notonagoro. (1988). Filsafat Pancasila dan hak-hak asasi manusia. Jakarta: Bina Aksara.

Pudjiastuti, S. R. (2020). Internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam mencegah paham radikal. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 19(02), 32-39.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sapriya. (2017). Pendidikan Kewarganegaraan: Menuju warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Soekanto, S. (2012). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Somantri, N. (2001). Menggagas pembaharuan pendidikan IPS dan kewarganegaraan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wasitaatmadja, F. F., & Achmad, S. (2020). Dialektika Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Mendisiplinkan Siswa di Sekolah. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 56-65.

Winarno. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Downloads

Published

2026-07-31