Pemahamam Materi Hak Asasi Manusia dan Perilaku Kekerasan dengan Kesadaran Hukum Siswa
DOI:
https://doi.org/10.37640/jcv.v1i1.910Keywords:
Pemahaman HAM, Perilaku Kekerasan, Kesadaran HukumAbstract
Sikap dan perilaku yang kurang mencerminkan kesadaran hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu dengan melakukan perilaku kekerasan fisik, serta kekerasan psikis sesama teman sehingga tak jarang memicu terjadinya perkelahian. Rendahnya kesadaran hukum siswa akan HAM dapat dilihat dari pemahaman siswa pada materi HAM yang masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data empiris mengenai hubungan pemahaman materi HAM dan perilaku kekerasan dengan kesadaran hukum.Penelitian ini dilaksanakan selama 3 bulan dari bulan Juli sampai bulan September 2020. Metode yang digunakan adalah metode korelasi. Jumlah sampel sebanyak 70 siswa. Penelitian ini menyimpulkan: (1) terdapat hubungan positif yang sangat signifikan antara pemahaman siswa tentang HAM dengan kesadaran hukum dengan koefisiensi korelasi r yx1 sebesar 0,9579 (?=0.05); (2) terdapat hubungan positif yang sangat signifikan anatara perilaku kekerasan dengan koefisiensi korelasi r yx2 sebesar 0,8147 (?=0.05); (3) terdapat hubungan positif dan sangat signifikan antara pemahaman siswa tentang HAM dan perilaku kekerasan secara bersama sama dengan kesadaran hukum dengan koefisian korelasi Ryx1x2 sebesar 0,9598 (?=0.05). Kontribusi pemahaman siswa tentang HAM dan perilaku kekerasan dengan kesadaran hukum sebesar 91,9%.
References
Anderson, L. W., & Krathwohl, D. R. (2010). Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12-25.
Bloom, B. S., Madaus, G. F., & Hastings, J. T. (1981). Evaluation to Improve Learning. USA: McGraw-Hill.
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477-496.
Kusuma, R. A. (2019). Dampak Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terhadap Perilaku Intoleransi dan Antisosial di Indonesia. Mawa'izh: Jurnal Dakwah Dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan, 10(2), 273-290.
Pudjiastuti. S. R. (2004). Metode Penelitian Pendidikan. Jakarta: STKIP Kusuma Negara.
Pudjiastuti, S. R. (2019). Penelitian Pendidikan. Yogyakarta: Media Akademi.
Pudjiastuti, S. R. (2020). Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Mencegah Paham Radikal. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 19(02), 32-39.
Pudjiastuti, S. R., Safitri, R., Sutisna. M., & Hadi, N. (2020). Utilization of Forest Natural Resource Potentials, Especially Wood, to Realize Independence of Regional Development. Journal of Advanced Research in Dynamical and Control Systems, 12(2), 1720-1724.
Purwanto, T., & Riyadi, S. (2009). Asuhan Keperawatan Jiwa. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Remaja, I. N. G. (2018). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Harus Dijamin oleh Negara. Kertha Widya, 6(1), 8-19.
Soekanto, S. (1977). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 462-470.
Suparno, A. S. (2000). Membangun Kompetensi Belajar. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 113-121.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.
Wiyono, H. (2012). Pendidikan karakter dalam bingkai pembelajaran di sekolah. CIVIS, 2(2), 1-18.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Citizenship Virtues

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Author(s) agree that this article remains permanently open access under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License











