Perlindungan Warga Negara dari Eksploitasi dan Indikasi Perdagangan Orang dalam Jaringan Online Scam di Kamboja: Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan

Authors

  • Saryono Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kusuma Negara
  • Sendy Sidik Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kusuma Negara
  • Hanifah Safinatunnajah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kusuma Negara
  • Onanong Thippimol Thammasat University

DOI:

https://doi.org/10.37640/jcv.v6i2.3002

Keywords:

eksploitasi, online_scam, pendidikan_kewarganegaraan, perdagangan_orang, perlindungan_warga_negara

Abstract

Perkembangan perekrutan kerja melalui media digital meningkatkan risiko eksploitasi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam jaringan online scam di Kamboja dan menimbulkan persoalan perlindungan warga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola eksploitasi dan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), faktor kerentanan, respons negara, serta implikasinya dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus berbasis dokumen yang didukung studi kepustakaan. Data bersumber dari dokumen resmi pemerintah dan lembaga negara, peraturan dan instrumen hukum, artikel ilmiah, serta media kredibel periode 2024–2026 yang dianalisis melalui analisis dokumen dan hukum serta pemeriksaan silang antarsumber. Hasil penelitian menunjukkan dua pola: terdapat kasus yang teridentifikasi atau menunjukkan indikasi TPPO melalui perekrutan menyesatkan, perpindahan lintas negara, kontrol, pemaksaan, dan eksploitasi; sementara keterlibatan WNI dalam online scam tidak secara otomatis menunjukkan status sebagai korban TPPO. Perlindungan warga negara memerlukan respons hukum dan kelembagaan sekaligus penguatan kapasitas warga. Dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, pencegahan dapat diperkuat melalui pemahaman hak dan hukum, literasi digital, migrasi aman, kemampuan mengenali perekrutan berisiko, serta pengembangan kecakapan dan tanggung jawab kewarganegaraan.

References

Armandhanu, D. (2025). Disetrum dan diborgol: Kisah kelam perdagangan manusia di balik industri judi online di Kamboja. CNA Indonesia.

Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027

Diastuti, F. H., & Setiyono, J. (2026). Legal approach to online scam syndicates as a modus of human trafficking and sexual violence against Indonesian women in Cambodia. International Journal of Social Science and Human Research, 9(2), 1520–1526. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v9-i2-71

Fathur, A., Eri F, M. E., Al Farizqi, I. F., & Kholik, R. A. (2023). Negara dan warga negara. Advances in Social Humanities Research, 1(4), 325–330. https://doi.org/10.46799/adv.v1i4.37

Kamalludin, I. (2025). Pencucian uang, eksploitasi tenaga kerja, dan perdagangan orang dalam lingkar judi online: Sebuah pendekatan interdisipliner terhadap kejahatan transnasional di Asia Tenggara. Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism, 3(2), 197–224. https://doi.org/10.59593/amlcft.2025.v3i2.230

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2025a, 21 Maret). Kasus WNI di Kamboja meningkat tajam di awal 2025. KBRI Phnom Penh.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2025b, 24 April). KBRI Phnom Penh tangani 1.301 kasus WNI selama Jan–Mar 2025, mayoritas terkait penipuan daring (online scam). KBRI Phnom Penh.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2025c, 14 Mei). Mengaku ditelantarkan KBRI, WNI bermasalah ternyata “korban kambuhan” di bidang penipuan online. KBRI Phnom Penh.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2026a, 2 Maret). 590 WNI eks sindikat penipuan daring dari Kamboja kembali ke Indonesia. KBRI Phnom Penh.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2026b, 21 Januari). Keluar dari sindikat penipuan daring, 1.440 WNI ditangani KBRI Phnom Penh. KBRI Phnom Penh.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2026c, 2 Juli). Lebih dari 12.000 WNI eks jaringan penipuan daring di Kamboja minta bantuan kepulangan. KBRI Phnom Penh.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2026, 3 Juli). Momen haru Supiat terbebas jerat scam Kamboja, ungkap awal mula jadi korban TPPO hingga buat video viral agar bisa pulang. KP2MI.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2025, 28 Desember). Bareskrim Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja ke tanah air. Divisi Humas Polri.

Mangunsong, A. F., Romantika, D., Tinambunan, Manullang, J. M., Saragih, M. D., Lase, M., Situmeang, T. A., & Nababan, R. Y. (2023). Analisis perlindungan HAM dalam konteks penerapan Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bersatu: Jurnal Pendidikan Bhinneka Tunggal Ika, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.51903/bersatu.v2i1.495

Marpaung, R. E., Siregar, H., & Situmorang, S. (2026). Pemanfaatan teknologi dan media sosial sebagai alat rekrutmen dalam tindak pidana perdagangan orang (Studi kasus Putusan PN Makassar No. 318/Pid.Sus 2025). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(3), 2011–2024. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8083

Nola, L. F. (2023). Upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pada pekerja migran Indonesia. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 14(2), 143–161. https://doi.org/10.22212/jnh.v14i2.4110

Pangestu, R., & Riyanta, S. (2025). Perdagangan manusia bermodus pekerjaan ilegal: Nasib pekerja migran Indonesia di Kamboja. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(11), 3616–3635. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i11.4982

Poti, J., Arianto, B., Idiani, I., Ammelia, E., & Gemilang, R. (2026). Literasi media: Mengenal modus TPPO dan pencegahan di SMK 2 Kota Tanjungpinang. RESWARA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v7i1.7656

Purnamasari, V., & Putri, E. R. P. (2026). Literasi digital dan keamanan siber untuk pemuda desa: Waspada investasi bodong dan penipuan online. KOMUNITA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 5(1), 10–19. https://doi.org/10.60004/komunita.v5i1.373

Rachmawati, A. D., & Dantes, K. F. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 222–234. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52029

Tarawati, R. I. (2024). Pendampingan korban human trafficking oleh Migrant Care Indonesia. Jurnal Publique, 5(2), 223–236. https://doi.org/10.15642/publique.5.2.223-236

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights.

United Nations. (2000). Protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime.

Wiguno, A. S., & Rizkianti, W. (2026). Tanggung jawab perdata agen scam dalam penempatan warga negara Indonesia di Kamboja. Jurnal Locus: Penelitian dan Pengabdian, 5(1), 24–36. https://doi.org/10.58344/locus.v4i12.5255

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). SAGE Publications.

Downloads

Published

2026-09-30