Teknologi Artifical Intteligence (AI) Dalam Upaya Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Inklusif
Keywords:
Tatakelola Pemerintah, Kecerdasan Buatan, InklusifitasAbstract
Kehadiran Artifical Intelligence (AI) di Indonesia saat ini mendapatkan antusias yang cukup signifikan dari masyarakat. Indonesia sebagai negara berkembang menuju negara maju harus mulai tanggap menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang sangat cepat berkembang di masyarakat. Melihat hal ini pemerintah harus dapat mengambil peran dalam pemanfaatan AI yang semakin beragam yang dapat memudahkan penggunanya namun dikahwatirkan pula dapat meningkatkan resiko penyalahgunaannya. Melihat hal tersebut peneliti tertarik untuk mengkaji dengan metode penelitian yang digunakan yakni penelitian normatif, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau penelitian doktrinal (doctrinal research) yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, yang memungkin memprediksi pembangunan masa depan. Tujuan penelitian ini diharapkan pemerintah mampu mengupayakan pemanfaatan AI yang mana dengan pemanfaatan AI dapat memudahkan seluruh lapisan masyarakat yang beragam dan memiliki kebutuhan-kebutuhan yang berbeda (usia, difable, maupun gender) dengan adanya kecerdasan teknologi nya AI mampu terciptanya segala kemudahan akses dalam sistem tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, ramah, akuntable, terintegrasi, dan pemerintahan yang baik (good governance) dilingkungan pemerintahan.
References
Amrozi, Y. (2024). E-Government Di Era Artificial Intelligence. Kencana Prenadamedia Group.
BaktiNews. (2022). Menuju Masyarakat Inklusif.
BPPT. (2020). Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020 - 2045. Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi, 194. https://ai-innovation.id/server/static/ebook/stranas-ka.pdf
Devianto, Y., & Dwiasnati, S. (2020). Kerangka Kerja Sistem Kecerdasan Buatan dalam Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia Indonesia. Jurnal Telekomunikasi Dan Komputer, 10(1), 19. https://doi.org/10.22441/incomtech.v10i1.7460
Firmansyah, D., & Dede. (2022). Teknik Pengambilan Sampel Umum dalam Metodologi. Jurnal Ilmiah Pendidikan Holistik (JIPH), 1(2), 85–114.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Julaytenth, M. A. M., Nareswari, K. P., & Dewiyanti, S. (2023). Penerapan AI pada penyempurnaan sistem informasi pemerintah daerah di DPMPTSP Kabupaten Nganjuk. Proceeding Of National Conference On Accounting & Finance, 5, 36–43. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol5.art4
Kementrian Hukum dan HAM. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mardiasmo. (2018). Otonomi dan manajemen keuangan daerah. Andi.
Miriam, B. (2016). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Cet. Ke-16). Gramedia Pustaka Utama.
Nuryanto, A. (2021). Tantangan Administrasi Publik di Dunia Artificial Intelligence dan Bot. Jejaring Administrasi Publik, 12(2), 139–147. https://doi.org/10.20473/jap.v12i2.30882
Pemerintah Pusat. (2018). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 110.
Simplican, S. C., Leader, G., Kosciulek, J., & Leahy, M. (2015). Defining social inclusion of people with intellectual and developmental disabilities: An ecological model of social networks and community participation. Research in Developmental Disabilities, 38, 18–29. https://doi.org/10.1016/j.ridd.2014.10.008
Soffya Ranti, W. K. P. (2023). Mengenal Artificial Intelligence dan Contohnya.
Zuhriyah, U. (2023). Mengenal Kelompok Rentan, Contoh, dan Hak-Haknya. https://tirto.id/mengenal-kelompok-rentan-contoh-dan-hak-haknya-gSrH
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Citizenship Virtues

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Author(s) agree that this article remains permanently open access under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License











