Analisis Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2082Keywords:
Hak Asasi Manusia, Hukum, Indonesia, MasyaAbstract
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Penegakan hukum merupakan suatu bentuk usaha mewujudkan atas ide-ide keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan sosial untuk menjadi kenyataan. Penegakan hukum pada dasarnya merupakan bentuk proses perwujudan ide-ide. Sedangkan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya atas norma-norma hukum yang ada secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak Asasi Manusia selalu beriringan dengan permasalahan atas penegakan hukum yang terjadi, dimana ini menjadi satu hal krusial yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat, masyarakat akan terkesan apatis melihat penegakan hukum Hak Asasi Manusia. Masyarakat menyadari dimana hampir semua kasus yang berkaitan dengan hukum dalam skala besar, baik yang berhubungan dengan tindak kriminalitas, kejahatan akan ekonomi, apalagi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Adapun upaya untuk yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia antara lain : Pertama, menanamkan bentuk kepribadian yang baik kepada anak, pendidikan kepribadian yang pertama dan utama sudah seharusnya didapatkan dari orang tua, karena orang tua berperan penting dalam membangun kepribadian anak. Kedua, kita melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai esensi dari Hak Asasi Manusia sebenarnya dan mengedukasi mereka untuk mengetahui apa saja jenis-jenis maupun bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ada. Ketiga, Pemerintah mencegah kasus pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan cara membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Citizenship Virtues

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Author(s) agree that this article remains permanently open access under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License











