Pengaruh Perkembangan Media Sosial Terhadap Etika Komunikasi dan Demokrasi Pancasila: Perspektif Hukum di Indonesia

Authors

  • Albert Lodewyk Sentosa Siahaan Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2022

Keywords:

Perkembangan media sosial, Demokrasi Pancasila, Etika komunikasi, Konstitusi, Regulasi media sosial

Abstract

Penelitian ini mengkaji perkembangan media sosial di Indonesia dari perspektif hukum konstitusi. Demokrasi Pancasila yang dijunjung oleh Indonesia menekankan nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan, yang seharusnya tercermin dalam interaksi di media sosial. Penelitian ini menyoroti pentingnya etika dalam komunikasi di media sosial sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan regulasi yang mengarahkan penggunaan media sosial ke arah yang lebih positif, sehingga media sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan dampak negatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengandalkan sumber-sumber pustaka, termasuk peraturan perundang-undangan serta literatur terkait.

References

Arifah, A., & Ashidiq, A. R. (2024). Aspek Hukum dan Tantangan Etika Jurnalisik dalam Penyebaran Konten Viral di Era Digital (Studi di Kabupaten Toboali, Bangka Selatan). JSIM: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(4), 847–858. https://doi.org/http://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v5i4.486

Azizah, E., & Baharuddin, F. (2021). Hubungan Antara Fear Of Missing Out (FOMO) Dengan Kecanduan Media Sosial Instagram Pada Remaja. Jurnal Psikologi Humanistik ’45, 9(1), 15–25. https://univ45sby.ac.id/ejournal/index.php/humanistik/article/view/197/177

Febrian, E. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Pengawasan Terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Platform Media Sosial Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 5(3), 573–591. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss3.art5

Frederick, B., & Maharani, A. K. (2021). Eksistensi Media Sosial pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 6(2), 75–83. https://doi.org/https://doi.org/10.32696/jp2sh.v6i2.986

Imron, I. F., & Aka, K. A. (2018). Fenomena Sosial. https://repository.unpkediri.ac.id/2819/1/86206_0713118901.pdf

Jain, M. S., Irvan, L., Marbun, F., Aghita, K. N., Nurieka, I. A., Amren, H., & Medan, P. P. (2024). Pengaruh Media Sosial Terhadap Demokrasi Pancasila. VII(3), 1227–1231. https://doi.org/https://doi.org/10.54314/jssr.v7i3.2154

Purwatiningsih, S. D., Inayah, R., & RadjaGukguk, S. (2020). ETIKA KOMUNIKASI DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL FACEBOOK SEBAGAI SARANA MEDIA INTERAKSI. Jurnal Ikon, 24(3), 246–267. http://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKON/article/view/1241/1003

Saryono, S., Astuti, S., & Susi, S. (2024). The Role of the Tri Pusat Pendidikan in Combating Cyberbullying in Adolescents. Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) STKIP Kusuma Negara, 15(2), 179–188. https://doi.org/10.37640/jip.v15i2.1827

Setiadarma, A., Abdullah, A. Z., Sadjijo, P., & Firmansyah, D. (2024). Tinjauan Literatur Transformasi Sosial dalam Era Virtual. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 4(1), 232–244. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v4i1.2930

Yunita, A. R., Sari, S. P., Putri, F. E., Felissia, D. S., Fadhillana, Y. R., & Arizzal, N. Z. (2023). Hukum Perdata Nasional di Era Digital: Tantangan dan Peluang Dalam Perlindungan Data Pribadi. Conference on Law and Social Studies, 1–11. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS

Downloads

Published

2024-10-02