Diskursus Pembatasan Kekuasaan di Indonesia dalam Perspektif Konstitusi dan Konstitusionalisme

Authors

  • Urwatul Wutsqah STKIP Kusumanegara
  • Erham Erham Universitas Muhamadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2015

Keywords:

Konstitusi, Konstitusionalisme, Pembatasan Kekuasaan

Abstract

Tulisan ini mengkaji isu pembatasan kekuasaan pemerintahan dalam konteks konstitusi dan konstitusionalisme. Dalam kerangka demokrasi konstitusional, seperti di Indonesia, konstitusi berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan membatasi kekuasaan, di mana setiap pemegang kekuasaan wajib mematuhi ketentuan konstitusi. Penelitian ini menyoroti pentingnya pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta mekanisme yang diatur dalam UUD untuk mencegah saling pengaruh antar kekuasaan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif atau doctrinal, bertujuan untuk menggambarkan konstitusi sebagai dokumen hukum tertinggi yang berfungsi sebagai sistem pengendalian bagi organisasi kekuasaan, baik di negara yang baru merdeka maupun yang telah lama merdeka.

References

Adnan Buyung Nasution. (2009). Aspirasi Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia Studi Sosio – Legal Atas konstituante 1956 – 1959 (Cet. Pertama). Grafiti.

Alfauzi, R., & Effendi, O. (2020). Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme Di Negara Demokrasi. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 7(2), 111–133. https://doi.org/10.32505/politica.v7i2.1990

Carlton Clymer Rodee, dkk. (2008). Pengantar Ilmu Politik, diterjemahkan dari judul asli, Introduction to Political Science (Cet. Pertama). Rajawali Press.

Denny Indrayana. (2008). Negara antara ada dan tiada reformasi hukum ketatanegaraan . Kompas.

Himawan Estu Bagijo. (2014). Negara hukum & Mahkamah Konstitusi Perwujudan Negara Hukum Yang Demokratis Melalui Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam pengujian Undang–Undang (Cet. Pertama). Laksbang Grafika.

I Gede Pantja Astawa dan Suprin Na’a. (2019). Memahami Ilmu Negara Dan Teori Negara (Cet.Pertam). Refika Aditama.

Margarito Kamis. (2014). Jalan Panjang Konstitusionalisme Indonesia (Cet. Pertama). Setara Press.

Miriam, B. (2016). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Cet. Ke-16). Gramedia Pustaka Utama.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. (Cet. Ketiga). Kencana Prenada. Media Group.

Saldi isra. (2013). Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia (Cet. Pertama). Rajawali Pers.

Saldi Isra. (2017). Pemilu dan pemulihan daulat rakyat (Cet. Pertama). Themis Books.

Saldi Isra. (2020). Lembaga Negara Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional. Rajawali Pers.

Sri Soemantri M. (2015). Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan (Cetakan Ke). ROSDA.

Zainal Arifin Mochtar. (2016). Lembaga Negara Independen Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca–Amandemen Konstitusi (Cet. Pertama). Rajawali pers.

Downloads

Published

2024-10-02