Persepsi Masyarakat Pada Instruksi Mendagri No.6 Tahun 2020 Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Terhadap Partisipasi Politik Dalam Pilkada Serentak

Authors

  • Bambang Agus Haryanto STKIP Arrahmaniyah, Indonesia
  • Mohamad Abduh STKIP Arrahmaniyah
  • Bambang Wahyudi STKIP Arrahmaniyah

DOI:

https://doi.org/10.37640/jcv.v4i1.1972

Keywords:

Instruksi Mendagri, Partisipasi Politik, Persepsi Masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat pada instruksi Mendagri No.6 tahun 2020 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 terhadap partisipasi politik dalam Pilkada serentak di Sukmajaya Depok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan korelasional. Data penelitian dikumpulkan menggunakan angket skala sikap untuk variabel persepsi masyarakat pada Instruksi Mendagri No.6 tahun 2020, menggunakan angket skala perilaku untuk variabel pengendalian penyebaran covid-19 dan variabel partisipasi politik dalam pilkada serentak juga menggunakan angket skala perilaku. Instrumen tersebut di validasi untuk mengetahui validitas dan reliabilitas butir instrument. Selanjutnya dilakukan uji prasyarat yaitu uji validitas dan uji relibilitas, bila terpenuhi syarakat maka dilakukanlah uji hipotesis menggunakan rumus korelasi produkct umum. Hasil penelitisan ini menunjukkan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa  (1) Terdapat pengaruh Pemahaman Masyarakat Pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terhadap Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkada Serentak. (2) Terdapat pengaruh Persepsi Kebijakan New Normal terhadap Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkada Serentak. (3) Terdapat pengaruh Pemahaman Masyarakat Pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 dan Persepsi Kebijakan New Normal terhadap dan Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkada Serentak. Diketahui nilai R Square sebesar 0,634, hal ini mengandung arti bahwa pengaruh Pemahaman Masyarakat Pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 dan Persepsi Kebijakan New Normal terhadap Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkada Serentak adalah sebesar 63,4%.

References

Akib, H. . (2016). Implementasi kebijakan program Makassar tidak rantasa (mtr) di kota Makassar. Jurnal ilmiah ilmu administrasi publik, 6(2), 21-34.

Alfina, D dan Averus, A. (2020). Partisipasi Politik Dalam Pemilihan Kepala Desa. Jurnal MODERAT, 6(3), 585–610.

Amanda, L., Yanuar, F., & Devianto, D. (2019). Uji Validitas dan Reliabilitas Tingkat Partisipasi Politik Masyarakat Kota Padang. VIII(1), 179–188.

Fatwa, A. N. (2016). Pengaruh Kesadaran Politik Terhadap Partisipasi Politi Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati Tahun 2013 Didesa Sesulu Kabupaten Penajam. EJournal Ilmu Pemerintahan, 4(4), 1615–1626

Hartina, A. (2014). Partisipasi Politik Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2013 Di Desa Saliki Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara. Ejournal Administrasi Negara, 5(3), 1544–1554.

Liando, D. M. (2016). Pemilu Dan Partisipasi Politik Masyarakat ( Studi Pada Pemilihan Anggota Legislatif Dan Pemilihan Presiden Dan Calon Wakil Presiden Di Kabupaten Minahasa Tahun 2014 ). Jurnal LPPMBidang EkoSosBudKum, 3(2), 14–28.

Miftah Thoha. 2012. Kepemimpinan Dalam Manajemen: PT.Raja Grafindo. Persada, Jakarta

Pudjiastuti, Sri Rahayu. 2019. Metode Penelitian Pendidikan Yogyakarta: Media

Ilmu.

Republik Indonesia, Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389.

Saiful Mujani, R. William Liddle, dan Kuskridho Ambardi, Kuasa Rakyat,(Jakarta: Mizan Publika, 2012), hal. 76.

Salim, K. (2019). Partisipasi Politik Dan Dinamika Demokrasi. Jurnal Populis, 4(7), 1105–1116.

S. Nuryanti, M. K. D. Sweinstani, and S. Sorik, “Polemik Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19,” Jakarta, 2020.

Rizqi, S. K. (2018). Partisipasi Politik Masyarakat pada PILKADA 2017 di Kabupaten Yalimo, Papua, Indonesia. Jurnal Pendidikan Sains Sosial Dan Kemanusiaan, 11(1), 109–124

Wardhani, N.P. S. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 57–62.

Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 1

Downloads

Published

2024-04-02