Sistem Pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy Banten

Authors

  • Sopian Sopian STKIP Arrahmaniyah
  • Dendi M Agustiana
  • Eti Heryati
  • Nova Nova
  • Ruslandi Ruslandi STKIP Arrahmaniyah

DOI:

https://doi.org/10.37640/jcv.v3i2.1877

Keywords:

Baduy, Hukum Adat, Masyarakat, Sistem Pemerintahan Adat

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan hukum yuridis normatif dan hukum empiris (pendekatan campuran). Pendekatan hukum yuridis normatif digunakan untuk memahami kerangka hukum yang mengatur sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy. Pendekatan hukum empiris melibatkan penelitian lapangan dengan pengamatan langsung pada praktik pemerintahan sehari-hari dalam masyarakat.Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, kuesioner, dan studi pustaka. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak memiliki peran penting dalam mendukung sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy. Masyarakat Baduy menjalankan sistem pemerintahan mereka berdasarkan hukum adat "pikukuh karuhun" dengan tiga pemimpin adat yang berbeda.Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang hubungan antara sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy dengan kerangka hukum yang ada, menyoroti pentingnya pranata kelembagaan adat dalam mengatur pemerintahan desa mereka.

References

Farid, A. H. (2014). Masyarakat Hukum Adat: Ada Atau Tiada? Prosiding Seminar Nasional, 7(2), 107–115.

Kurniawa, F. (2020). Peraturan Hukum Adat Baduy dan Hierarki Menurut Uandang-Uandang Yang Berlaku. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 63–76.

Meilani, M., Syauta, J., & Sudarman, J. (2022). Pikukuh Karuhun Suku Baduy: Sebuah Refleksi Alkitab tentang Memelihara Warisan Leluhur. MAGNUM OPUS: Jurnal Teologi Dan Kepemimpinan Kristen, 3(2), 104–112. https://doi.org/10.52220/magnum.v3i2.46

Muhlisin, M., Ulumi, H. F. B., & Humaeni, A. (2017). Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Masyarakat Adat Di Provinsi Banten: Studi Kasus Masyarakat Adat Baduy Dan Citorek. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 1(1), 27–44. https://doi.org/10.37950/jkpd.v1i1.4

Mustomi, O. (2017). Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 309. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.309-328

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2004. Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1(1), 1–5. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40516/uu-no-18-tahun-2004

Senoaji, G. (2010). Dinamika sosial dan budaya masyarakat baduy dalam mengelola hutan dan lingkungan. Bumi Lestari, 10(2), 302–310.

Sumawijaya, Sumaryadi, I. N., Hasan, E., & Lukman, S. (2020). Implementasi Kebijakan Pembangunan Suku Baduy Kabupaten Lebak Provinsi Banten. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 3(2), 130–145. https://doi.org/10.54783/japp.v3i2.124

Downloads

Published

2023-10-01