Penguatan Lembaga Perlindungan Ham Untuk Menciptakan Keadilan Dan Pembangunan Masyarakat Papua
DOI:
https://doi.org/10.37640/jcv.v3i1.1732Keywords:
Diskriminasi, Hak Asasi Manusia, Papua, Papua MerdekaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih dalam mengenai isu-isu atau permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan peranan lembaga-lembaga terkait dalam mengatasi permasalahan pelanggaran HAM di Papua. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan beberapa poin-poin solusi yang dapat membantu mengatasi pelanggaran HAM yang ada di Papua, seperti rencana pembangunan papua berkelanjutan, perlindungan hukum bagi aktivis HAM Papua, membentuk tim pengawas HAM secara khusus, menggalakkan isu-isu pelanggaran HAM Papua melalui pers mahasiswa, mengadakan kampanye sosial dan solusi lainnya. Penulis juga memberikan data-data realistis dari beberapa sumber yang terpercaya sebagai studi pustaka yang dapat mendukung argumentasi dan pelaksanaan solusi-solusi yang penulis berikan. Isu Papua Merdeka muncul dikarenakan beberapa faktor, yaitu adanya diskriminasi terhadap orang Papua, pembangunan Papua yang kurang mendapat perhatian, kurangnya kebijakan serta peranan lembaga HAM yang dapat melindungi, sikap diskriminatif masyarakat luar terhadap orang Papua, dan lain sebagainya. Pembangunan di Papua pun masih bilang tertinggal dibandingkan dengan provinsi lainnya yang menyebabkan kualitas hidup masih terbilang jauh dari kata baik. Ditambah lagi dengan sikap masyarakat yang masih kurang peduli dengan apa yang terjadi di Papua. Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia kita harus meningkatkan kepedulian kita terhadap sesama masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini demi terwujudnya keadilan dengan menegakan hukum sesuai dengan filosofis yang terdapat dalam filsafat hukum. Untuk mengatasi permasalahan tersebut juga dapat dilakukan dengan peningkatan lembaga HAM, kebijakan mengenai HAM dan pembangunan berkelanjutan di Papua, serta baik masyarakat maupun pemerintah lebih peduli lagi dengan isu-isu mengenai diskriminasi dan pelanggaran HAM.
References
TirtoSudarmo, R. (2022). Mencari Indonesia 3: Esai-Esai Masa Pandemi (BW). Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Mangku, D. G. S. (2022). Perubahan Status Dari Gerakan Separatisme Menjadi Gerakan Terorisme Pada Organisasi Papua Merdeka (Opm): Sebuah Analisis. Bunga Rampai Isu-Isu Krusial Tentang Radikalisme Dan Separatisme, 54.
Risdianto, D. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 125-142.
Rijanta, R., Hizbaron, D. R., & Baiquni, M. (2018). Modal Sosial dalam Manajemen Bencana. UGM PRESS.
Adrian, D. M., Wantu, F. M., & Tome, A. H. (2021). Diskriminasi Rasial Dan Etnis Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Legalitas, 14(01), 1-17.
Conoras, M. E. B., & Hikmawati, N. K. (2020). Smart City Peluang Dan Tantangan Untuk Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera. Konferensi Nasional Sistem Informasi (KNSI) 2020.
David Abdullah. (2020). George Floyd, Obby Kogoya, dan Jejak Rasialisme di Indonesia.
Dewi, R. (2019). Dilema Percepatan Pembangunan dan Permasalahan Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pelaksanaan MIFEE di Merauke. Jurnal Penelitian Politik, 9(1), 11.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Citizenship Virtues

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Author(s) agree that this article remains permanently open access under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License











