Isu Presiden 3 Periode Dalam Kajian Konstitusi

Authors

  • Lutfi Hardiyanto STKIP Kusuma Negara
  • Ayu Fahira Lestari STKIP Kusuma Negara
  • Dina Rizqi Fadilah STKIP Kusuma Negara
  • Eka Wulandari STKIP Kusuma Negara
  • Iyan Haryanto STKIP Kusuma Negara
  • Radhitio Ridho Akbar STKIP Kusuma Negara

DOI:

https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1532

Keywords:

Isu Presiden, Pandangan Konstitusi, Wacana 3 Periode

Abstract

Abstrak—Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini, tujuan umum dalam penelitian ini ialah untuk memperoleh data empiris mengenai variabel yang berhubungan dengan isu wacana Presiden 3 periode  berdasarkan dalam kajian konstitusi. Sedangkan secara khusus, tujuan penelitian ini adalah (1) Menjelaskan mengenai konstitusi ketatanegaraan Indonesia dan mempelajari syarat amandemen. (2) Mengetahui adanya kemungkinan perubahan UUD 1945 menyesuaikan dengan situasi politik hukum Indonesia saat ini. Belum lama ini ramai diperbincangkan isu wacana Presiden Indonesia menjabat selama 3 periode. Isu ini bergerak dengan cepat diberbagai kalangan, sehingga wacana tersebut diperdebatkan dan menuaikan pro kontra dari berbagai pihak. Bukankah sudah jelas bahwa sekitar 10 hingga 11 tahun lalu MPR telah membatasi kekuasaan presiden hanya 2 periode, dengan masa 5 tahun untuk 1 periode? Apakah hal tersebut bisa dilanggar? Dimana jika melanggar pembatasan tersebut maka pemerintah sama saja melangggar Undang-Undang Dasar 1945 NKRI. Sudah jelas bukan pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Jika wacana tersebut benar-benar terjadi maka pemerintah harus bersiap-siap karena penulis sangat yakin bahwa rakyat Indonesia tidak akan diam (People will not abide by government that are clearly in violation of the constitution). Sehingga dalam penelitian ini tim penulis akan berusaha membahas secara mendalam melalui konstitusi besarnya peluang terealisasikannya Presiden Tiga Periode.

References

Al Atok, A. (2011). PENGUATAN KEDT'DUI(AN DAN PEMBATASAN KEKUASAAN PRESIDEN DALAM PERUBAHAN UUD 1945. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Astawa, I. A. (2017). SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945. Jurnal Sistem Ketatanegaraan.

Hermanto, J., Purwatiningsi, A., & Rifa'i, M. (2020). PENGARUH ISU, FIGUR, REKAM JEJAK DAN PARTAI POLITIK TERHADAP PARTISIPASI PEMILIH DALAM EMILIHAN PRESIDEN (POLPRES) TAHUN 2019. Jurnal REVORMASI.

Indrawan, R. J. (2017). DAMPAK KOMUNIKASI POLITIK DAN OPINI PUBLIK TERHADAP PERILAKU MASYARAKAT. Jakarta: WACANA.

Pin Pin, & Siahaan, J. T. (2021). PRESIDEN INDONESIA TIGA PERIODE. Jurnal Darma Agung.

Prabowo, E., Aji, B., & Barius, J. C. (2007). AMANDEMEN UNDANG-UNDAl'lfG DASAR 1945 SEBAGAI CARA UNTUK MEMPERKUAT PERANAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH DI INDONESIA. JunIal Hukum clan Pembangunan .

Prayitno, C. (2018). Pembatasan Perubahan Bentuk Negara Kesatuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Prespektis Constitution Making. Jurnal Konstitusi.

Prayudi. (2016). MANAJEMEN ISU & KRISIS. Yogyakarta: LPPM UPN Veteran Yogyakarta.

Ridwan. (2021). PEMBATASAN MASA JABATAN PEMIMPIN DALAM NEGARA MODERN MENURUT YUSUF AL- QARADHAWI DAN RELEVANSINYA MENURUT PASAL 7 UUD 1945. Jurnal UIN An-Raniry.

Simamora, J. (2015). MENGKAJI SUBSTANSI UUD NRI TAHUN 1945 DALAM HAKIKATNYA SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS. Jurnal Universitas HKBP Nomensen.

Solimin, & Mashuriyanto. (2013). MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Saryono, S., Fazria, A. N., Andini, S., & Hasan, H. (2022). Hubungan Antara Pemahaman Etika Politik dan Kesadaran Hukum Dengan Budaya Politik Organisasi Mahasiswa. Jurnal Citizenship Virtues, 2(1), 215-222.

Sumantri, D. (2002). TENTANG KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH. Hukum dan Pembangunan.

Sunarso. (2013). MEMBEDAH DEMOKRASI. Yogyakarta: UNY Press.

Suntoso, M. (2013). PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Jurnal Yustisia.

Takwa, M., Purwanto , R., Putra, Y., & Sukma, Y. (2019). ANALISIS PERSPEKTIF MAHASISWA DALAM MENYIKAPI ISU SARA MENJELANG PILPRES 2019. Jurnal Analisa Sosiologi.

Zulfirman, & Manurung, R. S. (2018). PEMBUKAAN UUD 1945: ANALISIS NILAI POLITIK DAN NILAI HUKUM INDONESIA. Jurnal IUS.

Downloads

Published

2023-05-18