Tradisi Seserahan Dalam Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal Menurut Pandangan Islam
DOI:
https://doi.org/10.37640/jcv.v3i1.1720Keywords:
Kearifan Lokal, Pandangan Islam, Tradisi SeserahanAbstract
Di desa Sumbersari Pebayuran Bekasi memiliki tradisi yang telah dilakukan oleh nenek moyang mereka dari dulu hingga sekarang. Tentunya sangat menarik ketika sebuah adat tidak tertera dalam sumber pokok hukum Islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadisth. Di desa Sumbersari terdapat tradisi pemberian barang maupun harta dari pihak laki-laki terhadap pihak perempuan dengan tujuan membantu melancarkan tahapan-tahapan sebelum akad dan resepsi pernikahan dilasanakan, yang disebut dengan seserahan. Seserahan adalah penyerahan calon pengantin laki-laki ke pihak mempelai perempuan untuk dinikahkan pada sore hari sehari sebelum akad nikah dilakukan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research ) karena untuk memahami tradisi seserahan dalam pelestarian budaya dan kearifan local yang digunakan masyarakat desa Sumbersari Pebayuran Bekasi, menuntut peneliti untuk terjun langsung dalam kegiatan masyarakat yang ada di desa Sumbersari tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang mendalam. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pandangan Islam terhadap seserahan adat Sunda yang dilakukan oleh masyarakat desa Sumbersari dengan menyertakan sesaji dalam proses seserahan yang di persembahkan kepada arwah nenek moyang yang dipercaya dapat melancarkan acara merupakan urf yang fasid, karena sesaji dilarang dalam ajaran Islam dan mengandung unsur syirik. Sehingga seserahan di desa Sumbersari tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan masyarakat harus meninggalkan kebiasaan menyertakan sesaji dalam seserahan.
References
Abdul Rahman Ghazali, (2010), Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Pranada Media Group.
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh, diterjemahkan oleh Masdar Helmy, dari judul asli Ilmu Ushulul Fiqh, Bandung: Gema Risalah Press, 1997.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo, 2010.
Aep S. Hamidin, Buku Pintar Adat Perkawinan Nusantara, Jogjakarta: Diva Press, 2012.
Artati Agoes, Kiat Sukses Menyelenggarakan Pesta Perkawinan Adat Sunda, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2012.
Aulia Muthiah, Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2017.
Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty, 2000.
Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Muhammad Dahlan, Fikih Munakahat, Yogyakarta: Budi Utama, 2015.
Slamet Abidin, Aminudin, (1999) Fikih Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia.
Sumarsono, Budaya Masyarakat Perbatasan: Studi tentang corak dan pola interaksi sosial pada masyarakat kecamatan Langendari Provinsi Jawa Barat, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999.
Martini, Hasil wawancara, masyrakat desa Sumbersari, Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi.16 Juli 2022
Muhammad Dahlan, Fikih Munakahat, Yogyakarta: Budi Utama, 2015.
Siti Zulaikha, Fiqih Munakahat 1, Yogyakarta: Idea Press Yogyakatra, 2015.
Sudirman, Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies Of Fiqh), Yogyakarta: Budi Utama, 2018.
Sukanto, 2006, Meninjau Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar Untuk Mempelajarai Hukum Adat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. H.100-101.
Taufiqurrohman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia “Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.
Thomas Wiyasa. B, Upacara Perkawinan Adat Sunda, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1990.
I wayan sudarma, “Arti dan Makna Sesajen Menurut Budaya Sunda”, dalam phdi.or.id/artikel/makna-simbolik-sesajen-Sunda diunduh pada 14 Juni 2019.
id.wikipedia.org/wiki/Sesajen, di Unduh pada tanggal 14 Juni 2019
Hasil Observasi di desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi tanggal 16 Juli 2022
Annah, tokoh adat desa Sumbersari, Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Wawancara 16 Juli 2022
Dian Setiawan masyrakat desa Sumbersari, Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Wawancara 16 Juli 2022
Efendi, pemuda desa Sumbersari, Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Wawancara 16 Juli 2022
Ery Sofyan masyrakat desa Sumbersari, Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Wawancara 16 Juli 2022
Mimin, tokoh adat desa Sumbersari, Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Wawancara 16 Juli 2022
Toat Sutisna, tokoh agama desa Sumbersari, Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Wawancara tanggal 16 Juli 2022
Warja, tokoh agama desa Sumbersari, Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Wawancara 16 Juli 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Citizenship Virtues

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Author(s) agree that this article remains permanently open access under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License